Thursday, April 25, 2024
spot_img

Lolos Uji Laik Operasi, Ruas Tol Indrapuri-Blang Bintang Segera Dibuka

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – PT Hutama Karya (Persero) telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang). Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1127/KPTS/M/2020, maka Jalan Tol Sibanceh seksi 4 sepanjang 13,5 km secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.

SK itu didapat setelah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli-Banda Aceh (Tol Sibanceh) seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang selama seminggu pada 11-18 Juni 2020, sebagai salah satu tahapan persiapan pengoperasian tol.

Executive Vice President (EVP) Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya, Agung Fajarwanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses Uji Laik Fungsi.

“Saat ini Hutama Karya telah resmi memperoleh Surat Keputusan Menteri untuk Tol Sibanceh seksi 4 sepanjang 13,5 km dari Kementerian PUPR. Selain karena semangat kerja bersama tim proyek di lapangan, juga tak lepas dari dukungan berbagai pihak terkait sehingga pembangunan tol pertama di Provinsi Aceh dapat berjalan dengan lancar,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan, setelah dinyatakan laik operasi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, proses selanjutnya hingga tol dapat beroperasi secara penuh yakni penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif tol.

“Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), kami tengah menunggu arahan regulator, baik terkait kapan tol akan diresmikan dan operasionalnya akan dilakukan. Adapun untuk mendukung proses tersebut, saat ini perusahaan sudah mulai melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol kepada pengguna, mengingat tol ini merupakan tol pertama di Aceh. Sehingga ketika terdapat arahan untuk mengoperasikan tol, kami siap mendukung berbagai skenario yang diberikan,” sebutnya.

Tol Sibanceh secara keseluruhan nantinya akan dilengkapi dengan 7 (tujuh) Gerbang Tol (GT) dan 6 (enam) Simpang Susun (SS) atau interchange. Selain itu, tol sepanjang 74 km ini akan memiliki 2 (dua) buah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Tipe A yang terletak di seksi 3 (Jantho-Indrapuri) KM 37 dan seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) KM 54.

Adapun progres dari kedua rest area tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan desain, pembebasan lahan dan land clearing. Keseluruhan TIP ini ditargetkan dapat beroperasi secara fungsional setelah Tol Sibanceh mulai dioperasionalkan.

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, progres keseluruhan pembangunan tol telah mencapai 41 persen dengan rincian yakni seksi 1 Padang Tiji-Seulimun (24,3 KM) 6 persen progres konstruksi dan 46 persen progres pengadaan lahan, seksi 2 Seulimun-Jantho (7,6 KM) 24 persen progres konstruksi dan 93% progress pengadaan lahan, seksi 3 Jantho-Indrapuri (16 KM) 57 persen progres konstruksi dan 96 persen progres pengadaan lahan, seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang (14 KM) 100 persen progres konstruksi dan 99 persen progres pengadaan lahan, seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro (7,7 KM) 12 persen progres konstruksi dan 17 persen progres pengadaan lahan, dan seksi 6 Kuto Baro–Baitussalam (5 KM) 40 persen progres konstruksi dan 91 persen progres pengadaan lahan.

Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun JTTS sepanjang ±588 KM dengan 368 KM ruas tol yang telah beroperasi secara penuh. Ruas tol tersebut yakni ruas Medan-Binjai seksi 2&3 (17 KM), ruas Palembang-Indralaya (22 KM), ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (140 KM), ruas Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (189 KM). Hutama Karya terus memberikan upaya terbaiknya dalam membangun Jalan Tol Trans Sumatera, sehingga ruas-ruas yang masih dalam tahap konstruksi dapat rampung sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh perusahaan

Karena ini merupakan jalan tol pertama di Aceh, Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60-80 km/jam.

Hutama Karya juga mengimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta memastikan kecukupan saldo Uang Elektronik (UE) sebelum melintas di jalan tol.[RIL]

FOTO: Dok. Hutama Karya

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU