Wednesday, May 8, 2024
spot_img

Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016-2020 akan segera berakhir. Merespon hal tersebut, Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pansel juga telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024 pada 24 Juni lalu. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota Komisioner KIA periode 2020-2024 telah dimulai.

Menyikapi hal tersebut, MaTA bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam ‘Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh’ memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh Polem. “Kami berharap Tim Seleksi Anggota KIA yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7).

Menurut Hafidh, penting untuk melahirkan Komisioner KIA memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik untuk diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA. Jika Pansel mengabaikan integritas dan kapabilitas kandidat, maka nama-nama kandidat yang diluluskan di Pansel, kelak akan dipilih oleh DPRA sebagai komisioner yang bermasalah.

“Dengan demikian, Pansel harus bebas dari intervensi politik, jika berharap Komisioner KIA ke depan yang berna-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik pula,” kata Hafidh.

Di samping itu, sambung Hafidh, pihaknya berharap Pansel dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memantau, terlibat aktif pada setiap tahapan seleksi ini. Menurutnya, hal itu cukup dimungkinkan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Hafidh menambahkan, untuk itu pihaknya akan melakukan rekam jejak para kandidat Komisioner. Hasil rekam jejak nantinya akan disampaikan kepada Tim Seleksi dan DPRA, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

“Kami juga berharap agar publik di Aceh baik secara kelompok maupun perorangan berpartisipasi memberikan masukan kepada Pokja atau langsung ke tim seleksi jika menemukan pada diri calon anggota KIA tentang hal-hal yang tidak patut. Misalnya, pelanggaran hukum baik pidana atau perdata, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta prilaku negatif lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar Hafidh.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU