Thursday, April 25, 2024
spot_img

Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Sidang putusan terhadap kedua penyelenggara pemuli itu digelar DKPP di ruang sidang DKPP di Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). Putusan dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Muhammad dalam persidangan seperti dikutip dari situs DKPP.

Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh Said Mundhar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persidangan Teradu Idris terbukti meminta sejumlah uang kepada Anggota DPRK Nagan Raya terpilih untuk kepentingan pribadi.

Teradu Ahmad Husaini mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRK Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.

Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Tindakan para teradu terbukti merusak kredebilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.[]

Foto: Dok. DKPP

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU