Thursday, April 25, 2024
spot_img

DKPP Berhentikan Ketua KIP dan Panwaslih Aceh Besar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 15 Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2019).

Dalam sidang ini, terdapat dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Adinirwan.

Cut Agus Fathillah merupakan Teradu I dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan Adinirwan berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar,” kata Ketua Majelis, Harjono, seperti dikutip laman resmi DKPP, Rabu (9/10).

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat anggota KIP Aceh Besar lainnya: Agus Samsidi, Junaidi, Miswar dan Muhammad Hayat.

DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berikutnya, salinan putusan untuk perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019 dapat dibaca di sini. Sementara untuk perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019 di sini. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU