BANDA ACEH |ACEHKITA.COM – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh T. Muhammad Zulfikar mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi manipulasi persetujuan masyarakat terhadap rencana pengerukan atau penambangan pasir besi di Kecamatan Mesjid Raya dan Seulimum, Aceh Besar.
Zulfikar menambahkan masyarakat di beberapa gampong di Lampanah dan sekitarnya telah mengirimkan surat penolakan terkait pembukaan izin penambangan atau pengerukan kepada Komisi Penilai AMDAL Aceh. Surat yang dkirim pada 28 November 2011 itu ditandatangani langsung oleh geuchik Lampanah, Panglima Laot Lhok Lampanah dan Panglima Laot Lhok Leungah serta mengetahui Mukim Lampanah.
Zulfikal mengatakan Walhi melihat banyak sekali kejanggalan terhadap proses rencana penambangan dan pengerukan di kawasan Lampanah. Dari pengumuman yang disampaikan di AMDAL, kata Zulfikar, lokasi penambangan hanya dilakukan di Lampanah (Seulimum).
Padahal menurut Surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Pasir Besi, No. 545/BP2T/REK/2011 yang diberikan oleh Gubernur Aceh, lokasi rencana penambangan terletak di Kecamatan Seulimum dan Mesjid Raya.
“Dalam pengumuman rencana studi AMDAL disebutkan penambangan dilakukan dengan Magnetic separator padahal dalam dokumen KA AMDAL jelas-jelas disebutkan dengan mesin penyedot” Tambah Zulfikar.
Sebagai bentuk protes, sejumlah pemuda Lampanah Lengah mengadakan audiensi dan juga protes dengan pihak berwenang di Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Aceh (Bapedalda), Selasa (8/5). Mereka meminta agar Bapedalda tidak mengeluarkan AMDAL bagi eksplorasi bijih besi di kawasan tersebut. []