BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Pro-Demokrasi (MPD) menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang menyegel 16 tempat ibadah umat Kristen di kawasan itu.
“Ini menjadi sejarah kelam dalam kebebasan beragama dan bertoleransi di Aceh,” kata Juru Bicara Masyarakat Pro-Demokrasi Agusta Mukhtar dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa (8/5).
Menurut Agusta, kedamaian dan toleransi beragama di Aceh tercoreng dengan tindakan penyegelan tersebut. “Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi toleransi ternodai oleh ulah sekelompok orang yang merasa memahami Islam secara utuh,” ujar Agusta.
Seperti diketahui, Pemkab Aceh Singkil menyegel 16 undung-undung, tempat ibadah umat Kristen yang ada di kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara itu. Penjabat Bupati Aceh Singkil Razali Abdul Rahman menyebutkan, penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk penertiban izin. Sebab, undung-undung itu tidak memiliki izin.
Bahkan, kata Razali, pendirian rumah ibadah itu telah menyalahi kesepakatan antarumat beragama di sana yang dibuat pada 1979. Dalam kesepahaman itu, hanya boleh ada satu gereja dan empat undung-undung di Singkil. []