Friday, March 29, 2024
spot_img

Aiyub Ahmad Tuding KIP B. Aceh Minta Uang

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bakal calon Walikota Banda Aceh Aiyub Ahmad dan Wakilnya, Hasbi Badai, menuding Komisi Independen Pemilihan main mata dengan bakal calon. Bahkan, KIP Banda Aceh dituding berusaha meminta uang dari calon. Aiyub dan Hasbi sendiri tidak lolos verifikasi KIP.

Hal itu mengemuka dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/5). Sidang yang beragendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari termohon, pemohon, dan pihak terkait juga berlangsung via teleconference di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Irman Yusuf, saksi dari bakal calon Walikota Aiyub menyebutkan, Ketua KIP Banda Aceh Aidil Azhari berupaya untuk main mata dengan mereka. Sebab, bakal calon Aiyub dan Hasbi Baday yang maju melalui jalur perseorangan tidak memiliki dukungan KTP seperti disyaratkan.

Pada saat mendaftar ke KIP 24 Januari lalu, pasangan ini menyerahkan 7.646 lembar fotokopi KTP. Namun, komisioner KIP bilang dukungan KTP itu kemungkinan tidak cukup dan harus dipersiapkan cadangan sebanyak 5.000 lembar.

Setelah itu, kata Irman Yusuf, mereka mengumpulkan KTP lagi hingga berjumlah 6.000 lembar dalam jangka waktu 10 hari.

Kata Irman, setelah KTP terkumpul, komisioner KIP Banda Aceh Azhari menelepon dirinya. “Kita perlu komunikasi secara intern dan alangkah bagusnya Saudara Irman datang ke kantor KIP,” kata Irman menirukan perintah komisioner tersebut.

Saat itu, Irman datang ke KIP Banda Aceh dan bertemu Azhari di ruang kerjanya. “Beliau sempat membuka ruang kepada kami untuk melakukan penyogokan ataupun sogok-menyogok yang tidak dibenarkan oleh hukum, Majelis,” kata Irman. “Tapi tidak kami lakukan.”

Selain itu, Irman juga menyebutkan Azhari meminta uang sejumlah Rp12 juta dari pasangan Aiyub dan Hasbi. “Saudara Azhari sempat minta uang ke saya itu Rp12 juta,” kata dia.

Seorang saksi lainnya, T. Yunirwan, menyebutkan, KIP Banda Aceh meminta uang sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, Ketua KIP Banda Aceh Aidil Azhari menyebutkan, bakal calon Aiyub Ahmad dan Hasbi Baday tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat hasil pilkada Banda Aceh. Sebab, mereka sudah didiskualifikasi karena tidak mencukupi persyaratan dukungan.

Ia juga membantah tudingan dari tim Aiyub yang menyebutkan KIP meminta uang sebesar Rp20 juta kepada bakal calon sebagai pengganti dukungan KTP.

“Dukungan KTP bagi Pemohon memang tidak cukup. Tidak pantas bagi Termohon (KIP –red.) meminta uang sebagai pengganti dukungan KTP. Seluruh keputusan Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sidang kasus sengketa hasil pilkada Banda Aceh yang dipimpin Achmad Sodiki akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Mei, pukul 16.00 WIB. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU