Saturday, April 20, 2024
spot_img

Wajib Pakai Masker di Banda Aceh Berlaku 16 Mei

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu (16/5/2020) pukul 00.00 WIB. Perwal wajib masker ini sedianya diterapkan sejak 8 Mei lalu, namun bencana banjir yang melanda sebagian Kota Banda Aceh membuat permbelakuan ditunda selama sepekan.

“Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu namun urung akibat banjir. Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dini hari nanti,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam siaran pers, Senin (11/5) sore.

Ia menyebut, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia,” kata dia.

Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. “Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” sebut Aminullah.

Aminullah mengatakan, Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. “Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. “Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan,” kata Aminullah.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kanperkembangan kasus COVID-19 di Banda Aceh per 10 Mei 2020. “Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja,” sebutnya.

Namun, mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, ia mewanti-wanti akan peningkatan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung.

Oleh karenanya, ia pun menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik (kepala desa) guna memperkuat pageu gampong (tradisi mayasrakat Aceh dalam menjaga lingkungan sekitar). Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

Aminullah mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU