Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro pada Rabu (13/10) sore. Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, yang ditahan karena kasus UU ITE, bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saiful Mahdi keluar dari penjara sekitar pukul 16.30 WIB.
Puluhan orang terdiri dari istri, tim kuasa hukum, mahasiswa, dan temannya menyambut Saiful Mahdi keluar penjara. Sebelum Saiful keluar dari penjara, lebih dulu diserahkan surat pembebasan yang diterima istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty.
“Syukur alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semuanya. Teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga keluarnya amnesti ini,” ujar Saiful. Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.