BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan tiga pelaku teror pada pemilihan kepala daerah Aceh 2012 lalu kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh, Senin (2/12/2013). Mereka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan ini setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana teror selama berlangsungnya pilkada.
Sembilan orang ditangkap dan diajukan ke persidangan di Jakarta karena diduga terkait tindakan teror pilkada yang menewaskan 14 warga sipil tak berdosa. Mereka dikenal dengan sebutan kelompok Ayah Banta alias Vikram.
Ketiga terpidana yang ditahan di LP Banda Aceh adalah Usrizal alias U, Sulaiman alias Ulee Bara, dan Rizal Mustakim. Pengadilan memvonis mereka masing-masing empat tahun penjara. Sementara enam terpidana lain dihukum di atas lima tahun penjara dan ditahan di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Tiga orang terpidana, berdasarkan surat Direktorat Jendral Pemasyarakatan, ditempatkan pada Lapas Banda Aceh,” kata staf Kejaksaan Agung Iwan setiawan kepada wartawan di LP Banda Aceh usai menyerahkan tiga narapidana tersebut, Senin (2/12/2013).
Menurut Iwan, penahanan di Aceh supaya mereka dibina dan lebih dekat dengan keluarga. Sebab, mereka dihukum di bawah lima tahun.
Iwan menyebutkan, ketiga terpidana ini dinyatakan terbukti oleh pengadilan memasang bom di Hotel Noris dan pegunungan Geureutee, Aceh Jaya. “Saat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kala itu lewat di sana, mereka yang memasang bom,” sebutnya.
Pascapilkada polisi menangkap sembilan pelaku teror. Selain mereka bertiga, polisi juga menangkap Ayah Banta, Kamaruddin alias Mayor, Mansur alias Mancuk, Jamaluddin alias Dugok, Ayah Darut, dan Zainal Abidin. Mereka diganjar hukuman bervariasi, mulai 8 tahun hingga 20 tahun. Ayah Banta dihukum 20 tahun. Kesemua mereka akhirnya ditahan di LP Nusa Kambangan. []