Terpidana pelaku teror Pilkada Aceh tahun 2012, Usria, Sulaiman dan Rizal Mustaqim dikawal Densus 88 Anti Teror Mabes polri dan petugas Kejaksaan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (2/12). Ketiga terpidana perusuh pilkada ini divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara dan ditahan di Jakarta akhirnya dipindahkan ke Lapas Lambaro, sedangkan Ayah Banta, pengatur aksi teror harus menjalani hukumannya selama 18 tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
FOTO | Pemindahan Tahanan Teror Pilkada
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -