BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan Komisi sebelum adanya surat pemberitahuan dari pimpinan DPRA, tetap sah secara hukum. Pimpinan DPRA baru mengirim surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur pada 18 Agustus.
“Tahapan lama tetap berlaku, seperti verifikasi calon, pembentukan PPK, PPS. Ini yang perlu kami sampaikan,” ujar Ilham pada konferensi pers di Media Center KIP, Selasa (23/8).
Sebelumnya, kalangan DPRA menilai tahapan pilkada KIP tidak sah karena Dewan belum mengirimkan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Namun, pada pertemuan KIP Aceh dan KIP se-Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 19 Agustus lalu, Direktur Jenderal Otonomi Khusus Djohermansyah Djohan bahwa tahapan yang telah dijalankan KIP sebelum masa cooling down tidak perlu diulangi lagi. Kementerian Dalam Negeri mengaku keabsahan tahapan tersebut.
Menurut Ilham, menurut Undang Undang No 11/2006, surat pemberitahuan itu tak lantas menjadi alat untuk menentukan tahapan. “Surat itu bisa di tengah tahapan, seperti saat ini. Jadi, saya kira ini semakin memperkuat kita secara hukum untuk bisa bekerja lebih baik ke depan,” ujarnya.
Pimpinan DPRA baru mengirimkan surat pemberitahuan itu pada 18 Agustus 2011. Surat bernomor 161/1938 tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.
Para komisioner KIP Aceh menyambut baik surat tersebut. Dengan adanya surat pemberitahuan ini, kerja-kerja KIP menjadi lebih kuat secara hukum.
“Kami menyambut baik surat itu, karena memang (dengan adanya surat ini) kita menjadi lebih nyaman bekerja secara hukum,” kata Ilham. []