BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan hari pemungutan suara akan bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 14 November 2011. Jadwal pemungutan suara bisa saja bergeser satu hingga dua bulan. KIP akan menjadwal ulang tahapan pilkada pada 20 September.
Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, sesuai UU No 12/2008, hari pemungutan suara harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar akan mengakhiri tugasnya pada 8 Februari 2012.
“Jadi, asumsinya 30 hari sebelum habis masa jabatan. Artinya 8 Januari 2012 pun hari H, itu masih dalam koridor,” kata Yarwin pada wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (23/8). “Maksimal Januari. Jadi 8 Januari masih memungkinkan untuk buat Hari H.”
Jadwal pemungutan suara ini bergeser karena KIP Aceh menghentikan sementara tahapan pilkada selama sebulan, sejak 5 Agustus hingga 5 September. Penghentian sementara tahapan itu dilakukan menyusul keputusan para pemangku kepentingan di Aceh yang bertemu di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 3 Agustus lalu. Di sana, disepakati untuk melakukan jeda pilkada selama sebulan.
Pada kurun waktu 5-19 September, legislatif dan eksekutif akan membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada Aceh yang sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan bersama dari Gubernur Irwandi.
Namun, Yarwin mengatakan, KIP belum memutuskan kapan jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan. Mereka baru akan menetapkan kembali tahapan pemilihan setelah pembahasan ulang rancangan qanun.
“Dirjen Otda bilang bahwa tahapan baru bisa dimulai setelah tanggal 19 September. Artinya, 20 September itu sudah masuk ranah KIP untuk lanjutkan tahapan,” kata Yarwin yang juga Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP. “Kita menghormati masa pembuatan Rancangan Qanun Pilkada. jadi biar pihak legislatif dan eksekutif dapat mengoptimalkan waktu.” []