Thursday, April 25, 2024
spot_img

Soal Pakai Dana APBA, KADIN Aceh: Aset Tetap Milik Negara

Terkait pemakaian dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk kebutuhan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Aceh, Wakil Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan, bantuan tersebut telah sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, secara nasional, Kadin Indonesia adalah wadah pembinaan pengusaha yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1987. KADIN Aceh sendiri, merupakan organisasi di daerah, yang keberadaanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari KADIN Indonesia.

Terkait bantuan ke KADIN Aceh berupa belanja barang memakai APBA, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa ke semua hal tersebut proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakulan oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

“Proses pengusulan item anggaran dilakukan oleh KADIN Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” kata M Iqbal dalam rilisnya, Rabu (13/11).

Menurutnya, KADIN Aceh merupakan organisasi yang sama seperti lembaga lain, yakni Pramuka, KONI dan KNPI. Yaitu wadah yang sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara. “Sebab, tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM,” ujarnya.

Adapun item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh, berupa laptop, proyektor, dan lainnya, peruntukkannya direncanakan oleh KADIN Aceh, untuk membentuk balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh Aceh.

Sementara itu, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, membenarkan pihaknya akan menerima item pembelian barang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut. Sejumlah barang yang akan diterima Kadin Aceh, pada prinsipnya telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara penatalaksanaan dan pengelolaan aset negara, barang-barang yang diberikan kepada KADIN Aceh, hakikatnya bukan milik organisasi. Namun semuanya tetap dihitung dan dinilai sebagai aset Pemerintah Aceh.

KADIN Aceh, adalah pihak yang menerima manfaat, dan barang yang diberikan diatur melalui skema pinjam pakai, sesuai sistem pengadministrasian yang diatur pemerintah. “Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” terangnya.

Hendro Saky juga menambahkan, selain mendapatkan dukungan untuk penguatan struktur kelembagaan Sekretariat KADIN Aceh, pihaknya juga memperoleh dukungan dari Pemerintah Aceh, berupa dana untuk pelatihan bagi IKM dan petani yang akan dikirim ke luar negeri.

[Rilis]

http://www.acehkita.com/mata-pengalokasian-apba-untuk-kebutuhan-kadin-irasional/

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU