BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sejumlah LSM menghimbau warga untuk menolak RUU Rahasia Negara. Hendra Fadli, Koordinator KontraS Aceh, menilai rancangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Selain KontraS lembaga anti korupsi GeRak Aceh, LBH Banda Aceh dan Koalisi NGO HAM, meminta DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah dalam RUU Rahasia Negara yang sedang dibahas di parlemen saat ini.
“RUU Rahasia Negara cendrung menutup akses kontrol masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan Negara dan akibatnya akan mengancam kemerdekaan pers,” tegas Hendra.
Hendra menegaskan, RUU Rahasia Negara akan menyulitkan nuansa kontrol sipil atas aktivitas sektor keamanan dan penggunaan anggaran pertahanan.
Evi Narti Zain, Direktur Koalisi NGO HAM, menilai RUU Rahasia Negara akan menghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan melanggengkan impunitas.
“Pasal 37 RUU Rahasia Negara disebutkan bahwa Rahasia Negara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara tindak pidana rahasia Negara,” jelasnya Evi.
Askalani, Koordinator GeRak Aceh mensinyalir RUU Rahasia Negara menghambat penuntasan kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya, akan melindungi pejabat pemerintah dari transparansi dan akuntabilitas.
“Rezim ini akan menjelma menjadi rezim yang tidak transpran, tidak terkontrol, melanggengkan praktek pelanggaran HAM, impuinitas, dan korup,” tegas Hendra.[]