Friday, April 26, 2024
spot_img

KIP Plenokan Kasus PHPU

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengelar pleno terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ilham Saputra, Wakil Ketua KIP Aceh, menyatakan pleno digelar berdasarkan surat KPU NO.1316/KPU/VII/2009, terkait pelaksanaan keputusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif 2009.

“Untuk menindaklanjuti keputusan MK, dimana ada perubahan terhadap perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat DPRA pada DP 6 untuk Aceh Timur yang berpengaruh pada perolehan kursi,” Kata Ilham, Selasa (11/8).

MK memutuskan PPP memenangkan gugatan dengan perolehan suara 3.621. Sebelumnya KIP Aceh merekap perolehan suara PPP adalah 3.156. Selisih 465 suara antara data PPP dengan hasil rekap KIP Aceh.

Menurut Ilham, dampak dari keputusan MK susunan perolehan kursi untuk DP 6 berubah. PPP yang sebelumnya mendapatkan suara 7,902 untuk DP 6, dengan putusan MK bertambah 465, sehingga totalnya menjadi 8.367.

Dengan begitu PDIP yang sebelumnya memperolah satu kursi dengan perolehan suaranya 8,018 harus tergeser dan digantikan PPP.

“Dengan demikian Murhaban Makam dari PPP diputuskan mengantikan Said Ichsan dari PDIP, sebagai calon terpilih DPRA,” kata Ilham.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU