BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan antara Gubernur, pimpinan DPRA, pimpinan partai politik, dan aktivis sipil yang membahas nasib pemilihan kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (3/8) siang, berlangsung alot. Kalangan DPRA mengusulkan tiga opsi bagi nasib pilkada Aceh.
Sumber acehkita.com yang hadir pada pertemuan di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pertemuan yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRA, pimpinan partai politik lokal dan nasional, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kepala Kodam Iskandar Muda Mayjen Adi Mulyono.
Ketua Panitia Khusus Pilkada Adnan Beuransyah menyampaikan tiga poin untuk menentukan nasib pilkada. Opsi yang ditawarkan yaitu penundaan pilkada, pembatalan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan menyelesaikan regulasi.
“DPRA menilai tahapan pilkada yang sedang berlangsung ilegal,” kata sumber acehkita.com, Rabu (3/8).
Usai kalangan DPRA, giliran Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin menyampaikan pandangannya. Mawardy menyampaikan kisruh politik antara DPRA dengan Gubernur telah memicu keresahan partai politik.
Mukhlis Mukhtar dari Partai Hanura yang berbicara selanjutnya menyebutkan bahwa ada dualisme hukum pelaksanaan pilkada Aceh. (Pada berbagai pertemuan di Banda Aceh sebelumnya, dualisme hukum yang dimaksud Mukhlis yaitu Qanun 7/2006 dan putusan Mahkamah Konstitusi soal calon independen yang menjadi landasan hukum KIP. Di sisi lain, DPRA berpegang pada Qanun Pilkada yang mereka sahkan pada akhir Juni. Di Qanun ini, tak ada klausul independen).
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Abdul Salam Poroh menyampaikan perkembangan tahapan pilkada yang tengah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung. []