Thursday, April 25, 2024
spot_img

Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Hasilkan 7 Rekomendasi

Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menggelar Rapat Dewan Adat dan Musyawarah Kerja JKMA Aceh Tahun 2020 di Banda Aceh selama dua hari, 12-13 Februari 2020. Rapat tersebut dihadiri 38 orang Dewan Adat JKMA Aceh, Sekretaris Pelaksana JKMA Wilayah, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana beserta staf JKMA Aceh.

Ketua Dewan Adat JKMA Aceh, Sunawardi, saat membuka Rapat Dewan Adat dan Musyawarah Kerja JKMA Aceh menyebutkan agar wilayah masyarakat adat di Aceh dapat dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. “Saat ini RTRW Aceh sedang dilakukan peninjauan kembali, kami harap jika qanun tersebut nanti direvisi harus memasukkan wilayah adat di Aceh,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Adat JKMA Aceh, Ade Oscar H Jailani menyampaikan, JKMA Aceh terus berkomitmen untuk merebut kedaulatan masyarakat adat di Aceh dalam mengelola sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di seputar sumber daya alam.

“Selama ini masyarakat adat cenderung dilihat sebelah mata oleh pemerintah daerah, hanya diminta perannya ketika kontestasi politik dan adanya konflik dalam masyarakat namun setelah itu dilupakan perannya,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2).

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menambahkan, dalam upaya untuk menjaga dan memperkuat generasi yang paham adat dan budaya Aceh, JKMA Aceh dituntut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang resolusi konflik, jurnalistik, dan kampanye sebagai bagian dari kampanye dan advokasi gerakan masyarakat adat di Aceh.

“Tujuan rapat ini adalah untuk menyusun rencana strategis bersama untuk advokasi hak-hak masyarakat adat di Aceh. Selain itu rapat ini juga untuk membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran JKMA Aceh Tahun 2020, melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kerja JKMA Aceh, dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan JKMA Wilayah,” sebut Zulfikar.

Berikut tujuh rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Dewan Adat dan Musyawarah Kerja JKMA Aceh tahun 2020 setelah bermusyawarah selama dua hari:

1. Pemerintah kabupaten/kota agar segera menyelesaikan konflik tenurial dan batas wilayah di tingkat gampong dan mukim.

2. Pemerintah Aceh membuat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat kebijakan daerah tentang Pelibatan Mukim dalam Hal Implementasi dari Undang-Undang Desa.

3. Wali Nanggroe Aceh berperan aktif dalam hal percepatan penetapan hutan adat mukim atau nama lain.

4. Semua pihak di Aceh (Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya) agar membubuhkan nomenklatur mukim dalam setiap struktur, dokumen kebijakan, pemberitaan, papan alamat, tugu, gapura, dan lainnya.

5. Para imum mukim agar terus berperan aktif dalam melakukan penguatan adat dan adat-istiadat di Aceh, melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan kebijakan, serta melibatkan diri secara aktif untuk melindungi sumber daya alam dan harta kekayaan di wilayah mukimnya.

6. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar selalu melibatkan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya.

7. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar memasukkan wilayah adat dan hutan adat mukim dalam revisi Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU