BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Hukum Jinayat atau Qanun Rajam yang disahkan anggota DPR Aceh periode 2004-2009 pada 14 September lalu, berpotensi meloloskan para pelaku. Penerapan Qanun ini dinilai tergesa-gesa justru akan menjerat pelapor, bukannya pelaku. Ini disebabkan karena sulitnya menghadirkan saksi yang adil.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengkhawatirkan pemberlakuan Qanun Jinayat berpeluang lolosnya pelaku, dikarenakan masyarakat dan penegak hukum belum siap menerapkan kedua Qanun Pidana Islam, sehingga menjadi bumerang bagi Aceh.
“Saya masih keberatan jika hukum rajam tetap dicantumkan dalam Qanun tersebut,” kata Irwandi di Banda Aceh, Selasa.
Qanun Jinayat menuai kontroversi karena memuat sanksi rajam bagi para pelaku zina yang telah menikah. Klausul rajam ini dimasukkan oleh tim perumus dari DPRA. Sementara draf qanun yang diajukan pihak legislatif sama sekali tidak mencantumkan hukuman rajam.
Irwandi meminta agar qanun tersebut dibahas ulang.
DPR Aceh hasil pemilihan April lalu sepakat mengagendakan revisi Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat.
“Orang Aceh belum siap menrima penerapan qanun itu,” kata Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah. “Seperti kata Abu Panton (ulama karismatik), rakyat Aceh masih perlu pemahaman tentang hukum rajam, dan sosialisasi sebelum hukum itu diberlakukan.” []