Saturday, April 27, 2024
spot_img

Qanun Rajam Berpeluang Loloskan Pelaku

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Hukum Jinayat atau Qanun Rajam yang disahkan anggota DPR Aceh periode 2004-2009 pada 14 September lalu, berpotensi meloloskan para pelaku. Penerapan Qanun ini dinilai tergesa-gesa justru akan menjerat pelapor, bukannya pelaku. Ini disebabkan karena sulitnya menghadirkan saksi yang adil.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengkhawatirkan pemberlakuan Qanun Jinayat berpeluang lolosnya pelaku, dikarenakan masyarakat dan penegak hukum belum siap menerapkan kedua Qanun Pidana Islam, sehingga menjadi bumerang bagi Aceh.

“Saya masih keberatan jika hukum rajam tetap dicantumkan dalam Qanun tersebut,” kata Irwandi di Banda Aceh, Selasa.

Qanun Jinayat menuai kontroversi karena memuat sanksi rajam bagi para pelaku zina yang telah menikah. Klausul rajam ini dimasukkan oleh tim perumus dari DPRA. Sementara draf qanun yang diajukan pihak legislatif sama sekali tidak mencantumkan hukuman rajam.

Irwandi meminta agar qanun tersebut dibahas ulang.

DPR Aceh hasil pemilihan April lalu sepakat mengagendakan revisi Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat.

“Orang Aceh belum siap menrima penerapan qanun itu,” kata Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah. “Seperti kata Abu Panton (ulama karismatik), rakyat Aceh masih perlu pemahaman tentang hukum rajam, dan sosialisasi sebelum hukum itu diberlakukan.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU