BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menggelar razia petasan tanpa izin di sejumlah toko di Banda Aceh, Rabu (1/8). Petasan yang berhasil disita kemudian dimusnahkan.
Pantauan acehkita.com, razia digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Razia pertama dilakukan di kawasan Peunayong. Di sini, petugas mengamankan pelbagai jenis petasan yang dijual tidak memiliki izin. Petasan yang disita umumnya yang berdaya ledak keras.
Setelah di Peunayong, polisi kemudian merazia di sebuah toko di depan Masjid Raya Baiturrahman. Di sini, petugas menyita beberapa jenis petasan. Petasan tersebut disita setelah sebelumnya dicek oleh petugas dengan cara dibakar. Jika petasan tersebut meledak dengan suara keras, maka petugas langsung mengambilnya.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Moffan MK mengatakan, petasan yang disita pihaknya merupakan jenis petasan yang tidak memiliki izin. “Jenis kembang api kan banyak, ini yang tidak memiliki izin,” kata Moffan kepada wartawan.
Razia dilakukan, kata Moffan, karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan suara petasan saat sedang salat tarawih. “Suara petasan tersebut sangat mengganggu orang beribadah,” ungkapnya.
Setelah disita, petasan-petasan tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menyiram air agar petasan tersebut tidak bisa digunakan lagi.[]