SIGLI | ACEHKITA.COM — Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Pidie membekuk dua pemakai dan tiga pembeli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (18/6/2013), sekira pukul 18.00 WIB. Dari mereka polisi menyita 0,77 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun acehkita.com, pada mulanya polisi membekuk seorang pengguna yang juga penjual sabu di Kampong Baro, Kecamatan Pidie, yaitu Zul, 49 tahun. Polisi mengembangkan kasus ini hingga menangkap tiga pembeli sabu lainnya di belakang rumah Zul.
Ketiga pembeli yang hendak membeli sabu pada Zul ini, yaitu Fuad (26 tahun) warga Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, RI (21 tahun) warga Desa Cerih Ulee Kareng Banda Aceh, dan Fer (21 tahun) warga Desa Lam Ara, Aceh Besar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pidie AKP Aiyub menyebutkan, dari tangan mereka, polisi menyita 0,52 gram serbuk putih tersebut.
Di lokasi terpisah, kata Aiyub, polisi juga berhasil menangkap UD, 30 tahun, warga Desa Bucue, Kecamatan Sakti. “Dia tertangkap tangan saat transaksi narkoba dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli,” kata Aiyub kepada wartawan di Sigli, Selasa, 19 Juni 2013.
Dari UD, polisi menyita sabu seberat 0,25 gram. Kini, barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Pidie. []