Thursday, March 28, 2024
spot_img

PNS Ini Beruntung, Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Yenni Linda Yanti beruntung. Ia menjadi pegawai negeri sipil pertama yang menikmati masa cuti melahirkan selama enam bulan lamanya setelah Gubernur Zaini Abdullah mengeluarkan Pergub No 49/2016. Pegawai ini berkesempatan memberikan air susu ibu secara eksklusif kepada bayinya.

Yenni Linda Yanti memperoleh surat keterangan cuti melahirkan selama enam bulan setelah kelahiran anaknya. Gubernur Zaini Abdullah menyerahkan SK Cuti itu kepada Yenni yang merupakan staf ruang bedah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rabu kemarin.

“Terlebih dahulu, saya mengucapkan selamat kepada Ibu yang menerima SK Cuti melahirkan ini. Ini merupakan SK Cuti perdana yang diberikan pasca-diterbitkannya Pergub Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,” ujar Zaini.

Zaini menyebutkan, cuti enam bulan pascamelahirkan menjadi hak perempuan yang harus dipenuhi, terlebih untuk memberikan ASI eksklusif. Hal ini untuk mewujudkan generasi Aceh yang bebas stunting dan gizi buruk.

Pergub cuti melahirkan ini, sebut Zaini, adalah bentuk dari pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena kaum wanita harus mendapatkan perlakuan istimewa, selama masa pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

“Sebagaimana diketahui, tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang didapat sejak dini. Pekerjaan akan menimbulkan stress bagi sang ibu, hal ini tentu saja berpengaruh buruk pada ASI yang dihasilkan. Buruk kualitas ASI, maka buruk pula asupan yang diterima sang bayi,” tambahnya.

Pergub Cuti Melahirkan mengundang pro-kontra di kalangan masyarakat. Badan Kepegawaian Negara yang memprotes kebijakan ini. Cuti enam bulan, menurut Kepala BKN Aceh Makmur Ibrahim, mengurangi produktivitas pegawai negeri sipil.

“Bukan tidur-tidur di rumah. Dengan obat-obat canggih sekarang, orang bisa sehat dalam satu bulan,” ujar Makmur Ibrahim.

Pernyataan Makmur Ibrahim ini menyulut emosi pendukung Pergub Cuti Melahirkan. “Perempuan bukan sapi perah,” kata Yulinda Wati dari Solidaritas Perempuan Antikorupsi. “Perempuan perlu mempersiapkan diri sebulan sebelum melahirkan, dan perlu recovery.”

Tak hanya cuti selama 200 hari bagi perempuan di masa kehamilan dan pascamelahirkan, Pergub 49 ini juga memberikan cuti selama 14 hari bagi suami pra-pascaistrinya melahirkan.

Pergub ini didasari pada keinginan menekan angka anak-anak yang mengalami stunting dan gizi buruk. Riset Dasar Kesehatan 2010 Kementerian Kesehatan RI menyebutkan ada 38,5 persen anak di Aceh mengalami stunting atau tumbuh kembang anak tidak sesuai usia alias pendek. Penyebabnya, bayi tidak mendapatkan ASI eksklusif. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU