BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mukhtar alias Si Kumis, 47 tahun, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti memukul mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada hari pelantikan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017.
Vonis terhadap Mukhtar dibacakan Ketua Majelis Hakim Makorda Hafat pada persidangan akhir, Kamis (22/11/2012). Menurut majelis hakim, Mukhtar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan setelah melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis setahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memohon majelis untuk menghukum Mukhtar 18 bulan penjara. Vonis setahun dipotong masa tahanan.
Menurut hakim, Si Kumis terbukti memukul Irwandi Yusuf seusai menghadiri pelantikan gubernur di depan gedung DPRAdi Banda Aceh pada Senin, 25 Juni 2012. Kumis membogem Irwandi di bagian belakang. Pelantikan gubernur mendapat pengamanan ketat oleh Satuan Tugas Partai Aceh.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Kumis memukul Irwandi karena kecewa dengan masa kepemimpinan mantan dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu. Akibatnya, Irwandi lecet di bagian mata, pelipis, dan benjol di kepala. []