Saturday, April 27, 2024
spot_img

Pemukul Irwandi Yusuf Ditahan Setahun

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mukhtar alias Si Kumis, 47 tahun, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti memukul mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada hari pelantikan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017.

Vonis terhadap Mukhtar dibacakan Ketua Majelis Hakim Makorda Hafat pada persidangan akhir, Kamis (22/11/2012). Menurut majelis hakim, Mukhtar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan setelah melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis setahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memohon majelis untuk menghukum Mukhtar 18 bulan penjara. Vonis setahun dipotong masa tahanan.

Menurut hakim, Si Kumis terbukti memukul Irwandi Yusuf seusai menghadiri pelantikan gubernur di depan gedung DPRAdi Banda Aceh pada Senin, 25 Juni 2012. Kumis membogem Irwandi di bagian belakang. Pelantikan gubernur mendapat pengamanan ketat oleh Satuan Tugas Partai Aceh.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Kumis memukul Irwandi karena kecewa dengan masa kepemimpinan mantan dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu. Akibatnya, Irwandi lecet di bagian mata, pelipis, dan benjol di kepala. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU