Friday, March 29, 2024
spot_img

Pembredelan Lentera Langgar Kebebasan Pers

JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan bahwa pembredelan Lentera, majalah yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga, melanggar kebebasan pers.

Lentera yang diterbitkan pada 9 Oktober lalu mengangkat laporan utama “Salatiga, Kota Merah”. Lappran ini dicap mengungkit petaka 1965. Saat beredar, polisi melarangnya dan meminta majalah itu ditarik dari peredaran.

Dalam diskusi publik bertajuk “Menguak Tabir Pembredelan Majalah Lentera” yang digagas oleh FAA PPMI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di De’Resto Café , Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Pusat, Ahad (25/10), Bima Satria Putra, Pimpinan Redaksi Lentera, menyampaikan kronologis penarikan majalah itu.

“Pada Ahad (16 Oktober 2015), Polres Salatiga memanggil tiga awak LPM Lentera. Diperiksa dari pagi hingga menjelang sore hari. Polisi meminta agar Majalah Lentera yang sudah diedarkan ditarik lagi untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Polisi juga bergerak melakukan penarikan majalah yang beredar di beberapa stand penjualan majalah tersebut, “ ujar Bima.

Bima juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian mempersoalkan SIUP penerbitan Majalah mereka, “Kami ditanyai izin penerbitan, adanya gambar palu arit dalam sampul majalah, dan kami di anggap meresahkan masyarakat Salatiga,“ kata Bima.

Terkait kejadian itu, Iman D. Nugroho, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam langkah Polres Salatiga yang sewenang-wenang memanggil awak media LPM Lentera. Apalagi, pemanggilan itu tak disertai dengan surat resmi pemanggilan.

Langkah Polres Salatiga memeriksa dan meminta LPM Lentera ditarik bisa menjadi insiden memalukan. Ia juga menilai bahwa dasar pemanggilan tidak memiliki landasan. “Jika yang di persoalkan adalah SIUPP, itu mindset lama,” katanya, “Ini bisa mencederai demokrasi. Kita bisa gugat balik kepolisian atas pelanggaran ini.”

Ia menegaskan Lentera adalah karya jurnalistik, meski diproduksi oleh pers mahasiswa. Polres sebagai penegak hukum harusnya mengerti produk pers dilindungi UU Pers. “Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan pers dan berekspresi yang dilindungi undang-undang,” ujar Iman.

Sementara Agung Sedayu, Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa (FAA PPMI) mendesak berbagai pihak yang telah melakukan pemberedelan Majalah Lentera, Polres Salatiga, Walikota Salatiga, Rektor UKSW dan Kodim, meminta maaf kepada Lentera secara terbuka. ‘Kapolda Jateng dan Kapolri memberikan teguran kepada Polres Salatiga yang telah sewenang-wenang melakukan pemanggilan kepada mahasiswa anggota LPM Lentera,” katanya.

Ia menilai LPM Lentera sudah melakukan proses peliputan melalui wawancara dengan narasumber, observasi untuk reportase hingga menggunakan dokumen dan literatur yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas liputan LPM Lentera maka bisa melakukan dialog dan diskusi.

“Kalaupun ada yang dianggap keliru atau salah oleh pihak-pihak tertentu maka bisa menyampaikan hak jawab atau ralat, bukan dengan cara menarik majalahnya,” katanya, “Ingat, laporan jurnalistik itu adalah usaha memperoleh kebenaran secara terus menerus,” jelas Agung Sedayu.

Kecaman juga datang dari Monic Reijkers, alumni UKSW Salatiga yang meminta kepada sivitas akademika UKSW untuk memberikan perlindungan kepada awak LPM Lentera. “Rektor UKSW dan Dekan Fisikom harus memberikan perlindungan kepada mahasiswanya yang telah membuat karya untuk LPM Lentera. Liputan LPM Lentera harus diapresiasi dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, apa yang dilakukan LPM Lentera adalah bentuk penghargaan kepada Kemanusiaan,” tutur Monic. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU