MEULABOH | ACEHKITA.COM — Warga Aceh Barat dilarang keras memakai baju dan celana ketat. Jika tak mematuhi aturan yang diatur dalam peratuan bupati ini, siap-siap mendapat sanksi kurungan penjara selama seminggu.
“Kalau ada yang melanggar akan ada sanksi berupa kurungan. Bisa saja kurungan selama seminggu,” kata Bupati Ramli kepada wartawan.
Dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 5/2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami, Pasal 15 ayat 1 (c) disebutkan, warga yang melanggar akan dikenakan sanksi moral, etika, dan sanksi sosial yang penerapannya diserahkan kepada perangkat mukim/gampong yang berwenang.
Bupati Ramli menyebutkan, sebelum sanksi diberlakukan, petugas WH akan menyita celana para pelanggar peraturan bupati ini. “Kalau sudah pernah kedapatan, besok kedapatan lagi, celananya akan disita. Yang ambil (celana yang disita itu) nanti keusyik, suami, atau bahkan mertua,” kata Ramli di hadapan belasan perempuan yang terjebak razia. “Tidak malu nanti kalau celana ketat yang disita itu diambil oleh mertua?” []