Thursday, May 2, 2024
spot_img

Jual Celana Ketat, Siap-siap Dicabut Izin Usaha

MEULABOH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berupaya keras dalam menegakkan syariat Islam, khususnya dalam hal berbusana. Setelah mengancam memenjarakan para pemakai celana ketat, Bupati Aceh Barat mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pedagang yang kedapatan menjual pakaian ketat setelah Peraturan Bupati Nomor 5/2010 diterapkan.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf (d) disebutkan bahwa para pedagang yang masih menjual pakaian ketat akan dikenakan sanksi, hingga pencabutan izin usaha. Aturan ini diprotes keras para pedagang. Menurut sejumlah pedagang yang ditemui acehkita.com, para pembeli di pasar Meulaboh tak hanya penduduk kota ini saja.

“Mereka ada yang non-muslim, seperti etnis Cina, dan ada juga penduduk dari daerah lain yang datang ke sini,” sebut Indra, seorang pedagang di pasar Meulaboh.

Para pedagang mengaku kebingungan setelah peraturan bupati ini diberlakukan. “Kita bukannya tidak mendukung, tapi kitta menjadi serba salah. Kita kan menjual seperti keinginan pembeli,” ujar pedagang lain yang menolak disebutkan namanya.

Bupati Ramli Mansur mengaku sudah melarang para pedagang menjajakan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. “Kalau masih ada yang menjual, akan ada sanksinya. Bisa saja sanksinya berupa pencabutan izin usaha,” kata dia.

Para pedagang memang jauh-jauh hari telah mengurangi pasokan celana jeans. “Kita tidak mau ambil resiko,” kata seorang pedagang di pasar Meulaboh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU