BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie. Sejumlah alat berat ikut disita.
“Dia diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang,” kata Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, pria yang diamankan berinisial M (41 tahun), warga Kecamatan Tangse, Pidie. Pengamanan terhadapnya dilakukan polisi pada Senin lalu di lokasi tambang ilegal. Turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi, dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau.
Lokasi penambangan emas ilegal tersebut terletak di wilayah aliran sungai, Desa Keune, Kecamatan Geumpang, Pidie. “Pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh,” katanya.
Kepada tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. []