BANDA ACEH | ACEHKITATV – Enam pelanggar syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (28/1). Dua di antara terpidana hukuman cambuk itu pria pelaku jarimah Liwath (berhubungan sesama jenis atau gay).
Dua pria yang terbukti bersalah karena berhubungan sesama jenis itu dihukum cambuk 77 kali, setelah dipotong masa tahanan 3 bulan atau setara 3 kali cambukan. Selain itu, dua pelaku jarimah Khamar (minuman keras) masing-masing dicambuk 40 kali.
Selain itu, juga ada dua pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) yang dihukum cambuk masing-masing 17 kali setelah dikurangi tiga kali cambukan atau masa tahanan 3 bulan. Selengkapnya simak video di bawah ini.