Thursday, April 25, 2024
spot_img

Panwaslih Aceh: Kampanye di Media Massa Hanya Dibolehkan 21 Hari

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan peserta Pemilu 2019 boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Sedangkan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung mulai 23 September mendatang hingga batas akhirnya pada 13 April 2019. Adapun masa tenangnya pada 14-16 April 2019 dan pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan pada 17 April 2019.

“Untuk iklan di media massa bagi peserta Pemilu 2019 sendiri dalam tahapan kampanye baru bisa dilaksanakan selama 21 hari sebelum masuk masa tenang,” ujar anggota Panwaslih Aceh, Marini, dalam acara Media Gathering di Banda Aceh, Rabu (19/9).

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (PHL) Panwaslih Aceh itu menjelaskan, iklan di media massa baik cetak, elektronik dan media dalam jaringan serta metode rapat umum baru dibolehkan mulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Sementara itu terkait masih beredarnya spanduk-spanduk peserta Pemilu 2018 yang mempublikasikan diri di sejumlah tempat sebelum masuknya tahapan kampanye, jelas Marini, sebenarnya baru bisa dilakukan seiiring masuknya tahapan kampanye, yakni mulai 23 September mendatang.

“Sebenarnya ada beberapa hal yang sudah dilakukan Panwaslih Kabupaten/Kota terkait spanduk-spanduk dan baliho tersebut yang mempublikasikan diri mereka dengan nomor urut, lambang dan nomor urut partai, seharusnya sudah bisa diturunkan,” sebutnya.

Namun, tambahnya, yang lebih berhak menurunkannya itu adalah pihak yang bersangkutan dan pemerintah daerah dengan Satpol PP juga punyak tugas menurunkan spanduk-baliho di luar jadwal tersebut.

Selain soal aturan waktu pemasangan, sebut Marini, tempat-tempat pemasanganya alat peraga kampanye tersebut juga telah ditentukan sesuai peraturan Undang-Undang dan prinsip peraturan tetap memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan kota.

Lebih lanjut, dari sisi pencegahan, sebut Marini, Panwaslih Aceh sudah mengawasi setiap tahapan pemilu hingga sekarang secara berjenjang.

Seiring tahapan Pemilu 2019 yang sudah dan sedang berjalan, Panwaslih Aceh telah mengawasi proses pendaftaran peserta pemilu. Sedangkan yang sedang dan akan diawasi pihaknya sekarang adalah proses penetapan daftar pemilih tetap dan penetapan calon tetap.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU