BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tim Peucrok yang terdiri dari TNI, Polisi dan SatPol PP, menggelar operasi yustisi untuk menegakkan aturan patuh protokol kesehatan corona di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (7/1/21).
Dalam operasi yang digelar di jalan dan warung-warung, terjaring 12 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). “Mereka yang terjaring karena tidak memakai masker,” kata Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.
Menurutnya, personel yang diturunkan dalam razia terdiri dari 34 personel polisi, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH. Sebelum bergerak ke Ulee Kareng, meraka yang dipimpin oleh Kompol Thomas Nuryanto, terlebih dahulu melaksanakan apel di Mapolda Aceh.
Kombes Winardy mengatakan, operasi tersebut digelar untuk melakukan patroli dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di Aceh.
Selain operasi, Tim Peucrok juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar selalu patuh menjalankan protokol kesehatan. []
Operasi Yustisi di Aceh Besar, Tim Peucrok Jaring 21 Orang Pelanggar Prokes