Thursday, April 25, 2024
spot_img

Mualem Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024 di KIP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Partai Aceh secara resmi melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Minggu (7/8/2022) siang. Pendaftaran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem.

Rombongan yang dipimpin Mualem didampingi Sekjen Kamaruddin Abubakar, Bendahara Hasanuddin, beserta Dewan Pimpinan Partai Aceh lainnya, disambut Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.

“Pada hari ini, Minggu, 7 Agustus 2022 jam 15.15 WIB, Partai Aceh telah mendaftar ke KIP Aceh. Proses pendaftaran tersebut diawasi juga oleh Bawaslu Aceh,” kata Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh.

Munawarsyah mengatakan, setelah melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima.

Ia menjelaskan, Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU Nomor 11 Tahun 2006, di mana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu Partai Aceh memperoleh kursi DPRA sebanyak 22 persen (atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA.

“Atau untuk DPRK se-Aceh, Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4 persen (atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 kabupaten/kota dari total 23 kabupaten/kota (sebaran kursi DPRK-nya sebesar 95,6 persen,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya partai politik lokal peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRA; atau memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Munawarsyah menambahkan, KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh mengacu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.

“Masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1–14 Agustus 2022, sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta,” sebutnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU