BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Ruslan Abdul Gani, bupati Bener Meriah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang. Namun MaTA mendesak agar KPK tidak berhenti pada penetapan Ruslan sebagai tersangka saja.

Koordinator MaTA Alfian meminta KPK untuk menahan Ruslan karena yang bersangkutan masih menjadi penyelenggara negara. “Berpotensi dapat melakukan perbuatan yang berulang,” kata Alfian kepada acehkita.com, Rabu (5/8/2015).

Ruslan Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Bebas Sabang pada 2011. Saat itu, Ruslan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). KPK menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek yang didanai APBN itu. Akibatnya, kasus itu menyebabkan kerugiaan negara sebesar Rp116 miliar.

MaTA mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BPKS itu dan tidak berhenti pada penetapan Ruslan sebagai tersangka saja serta tidak melimpahkan penanganan kasus ini kepada polisi atau kejaksaan.

“KPK harus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam mengeluarkan kebijakan atau menerima aliran dana sehingga negara berpotensi dirugikan sebesar Rp116 miliar,” sebut Alfian.

Mantan Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani mengaku akan mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya. “Proses hukum ini kan harus kita ikuti. Ya kalau kita ada salah, ikuti saja. Apalagi mungkin KPK telah menemukan alat bukti baru,” ujar Ruslan seperti dilansir Serambi Indonesia.

Ruslan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya tahunya setelah membaca berita (di media),” lanjutnya. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.