BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menguatkan putusan sela yang diucapkan 17 Januari lalu. MK juga menyatakan bahwa Komisi Independen Pemilihan Aceh dapat menyesuaikan tahapan pemilihan kepala daerah 2012. Putusan akhir ini juga menolak permohonan Menteri Dalam Negeri yang meminta penundaan pilkada.
Dalam putusan No 1/SKLN-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa hari pemungutan suara pilkada Aceh harus dilaksanakan paling lambat 9 April 2012. Sebelumnya, KIP Aceh mengusulkan agar pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan pada 9 April sebagai konsekuensi penerimaan bakal calon baru.
Berikut putusan akhir Mahkamah Konstitusi:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Provisi
Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012;
Dalam Eksepsi
• Mengabulkan eksepsi Termohon II dan eksepsi Pihak Terkait;
Dalam Pokok Permohonan
• Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jika ingin mengetahui putusan akhir secara lengkap, silakan unduh di sini. []