Ruslan Abdul Gani (tengah) saat meresmikan kegiatan PNPM-MPd di Bener Meriah, Desember 2014. FOTO-benermeriahpnpm.blogspot.com

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh.

“Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RAG,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

“Saudara RAG ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Sekarang dia menjadi bupati di salah satu Kabupaten di Aceh.”

Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Johan mengatakan bahwa diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut.

“Ini proyek APBN. Diduga ada penunjukan langsung,” kata Johan seperti dikutip Kompas.com.

Dalam kasus ini, Ruslan disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. Johan mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara, diduga Ruslan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah menjerat Kepala BPKS periode 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad, Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Menurut situs detik.com, kasus korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru, petinggi PT Nindya Karya mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan BPKS. Belakangan, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Terkait kerjasama operasional tersebut, dibentuk board of management (BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut hakim, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksanakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO.

Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.

Saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Tak hanya itu saja, Heru juga mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.