Tuesday, March 19, 2024
spot_img

BANK DATA | Regulasi Pilkada Aceh 2011

PENGANTAR REDAKSI:
Komisi Independen Pemilihan Aceh telah menetapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan, yang dijadwalkan berlangsung November nanti. Dalam penetapan tahapan ini, KIP berpedoman pada Qanun No 7/2006 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010.

Melalui dua regulasi ini, KIP memperbolehkan warga Aceh untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan. Namun, keputusan KIP ini ditentang DPR Aceh. Anggota parlemen menolak mengakomodasi calon perseorangan. Dalam sebuah sidang paripurna pekan lalu, 40 anggota parlemen yang dimotori Partai Aceh menyetujui menghapus kesempatan bagi calon independen.

Dalam menyusun Qanun Pilkada, DPRA tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010 sebagai salah satu konsideran. Padahal, putusan MK ini membatalkan pasal 256 UU Pemerintahan Aceh, yang selama ini menjadi pijakan DPRA. Di pasal ini disebutkan bahwa calon independen hanya boleh sekali saja.

Pertentangan ini, meminjam istilah Mukhlis Mukhtar, telah melahirkan konflik regulasi dalam pelaksanaan pilkada. Bahkan, Mukhlis berharap pemerintah menunda pelaksanaan pilkada, karena dari segi regulasi masih lemah. “Perlu diingat, Qanun No 7/2006 hanya mengatur sekali saja calon independen,” kata Mukhlis dalam sebuah diskusi, kemarin.

Pasal yang dimaksud Mukhlis yaitu Pasal 85C yang berbunyi: “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Qanun ini diundangkan”.

KIP berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini:

• Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
• Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan 18 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada kesempatan ini, redaksi acehkita.com menurunkan dasar hukum yang dipegang Komisi Independen Pemilihan dalam melaksanakan pilkada 2011. Kami belum berhasil memperoleh softcopy Qanun Pilkada yang kontroversial versi parlemen Aceh 2011. Silakan unduh link berikut ini:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi
2. Qanun No 7/2006
3. UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh

Redaksi

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU