LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Dua anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, T. Haichal Teguh Prawira dan Zahrul Fauzi, dihukum setahun penjara karena terbukti make ganja. Vonis dari Mahkamah Agung ini menambah masa tahanan dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang hanya menghukum terdakwa dua bulan 20 hari penjara.
Putusan itu tertuang dalam salinan putusan MA yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (13/3). Putusan itu sekaligus menguatkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh 30 Maret 2011, yang menguatkan putusan PN Lhokseumawe 2 Februari 2010.
Humas PN Lhoksuemawe M Jamil menyebutkan, hasil keputusan kasasi di tingkat MA tersebut sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan dan JPU Kejari Lhokseumawe.
“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana, hasilnya hakim memutuskan untuk menghukum kedua terdakwa berupa penjara masing masing selama setahun.
Haichal dan Zahrul ditangkap karena menggunakan ganja yang diberikan oleh Fakhrur Razi, oknum polisi Desa Hagu Selatan, pada Oktober 2010. Fakhrur divonis lima tahun penjara. []