Saturday, April 27, 2024
spot_img

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Irwandi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan calon gubernur Irwandi Yusuf.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat (4/5) pagi.

Pasangan calon gubernur Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan KIP Aceh pada 17 April lalu.

Dalam gugatan itu, Irwandi meminta Mahkamah membatalkan hasil pilkada yang ditetapkan KIP; memohon Mahkamah membatalkan keputusan KIP Aceh No38/2012 tentang gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan memohon Mahkamah memerintahkan KIP Aceh untuk menyelenggarakan pilkada ulang paling lambat tiga bulan dan mendiskualifikasikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

Persidangan perkara gugatan ini dimulai pada 26 April lalu. Kubu Irwandi Yusuf menghadirkan lebih dari 30 saksi untuk memperkuat gugatannya. Sementara KIP Aceh selaku termohon menghadirkan sejumlah saksi. Sedangkan pihak terkait, dalam hal ini pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, menghadirkan 23 saksi dan dua saksi ahli, yaitu Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan.

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Irwandi menilai tindakan KIP membuka kembali pendaftaran calon dan pengunduran jadwal telah melanggar hak-hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan asas pemilu, sama sekali tidak beralasan menurut hukum.

Di sisi lain, Irwandi juga menyebutkan bahwa tim sukses atau simpatisan dan kader Partai Aceh melakukan intimidasi dan teror sebelum dan pada hari pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu saat ini masih dalam proses hukum.

Karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Atas dasar fakta dan pembuktian di persidangan, kata Mahfud MD, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, “Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait,” kata Mahfud MD. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU