BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, pasangan calon gubernur dari jalur independen.
“Dengan adanya putusan MK ini, maka tindakan yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum dan mempunyai ketetapan hukum tetap, final dan mengikat,” kata Ilham saat dijumpai usai persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat (4/5) pagi.
Ilham menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini ke DPRA agar SK KIP Aceh No38/2012 tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu, bisa segera diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang, kita tinggal menunggu waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ilham. []