Saturday, April 27, 2024
spot_img

Komisi A DPRA Tolak PP 77/2007

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kisruh mengenai Qanun Bendera Aceh sepertinya masih panjang. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten di Aceh menyatakan menolak Peraturan Pemerintah No 77/2007 tentang lambang daerah karena dianggap inskonstitusional.

Wakil Ketua Komisi A DPRA Nur Zahri menyebutkan, klarifikasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh memuat 13 poin yang harus direvisi oleh Pemerintah Aceh dan DPRA.

Nur Zahri menyebutkan bahwa terdapat tiga aspek penilaian Kementerian Dalam Negeri terhadap Qanun Bendera Aceh, yaitu aspek sosiologis, psikologis, dan yuridis.

Untuk aspek yuridis, kata Nur Zahri, Qanun Bendera bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007.

“Kami membahas, PP ini inkonstitusional menurut kami,” kata Nur Zahri kepada wartawan usai pertemuan Komisi A se-Aceh di DPRA, Kamis (4/4/2013) siang.

Menurut Nur Zahri, penilaian Komisi A bahwa PP No 77/2007 inkonstitusional dikarenakan peraturan itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, pada pasal 8 jelas disebutkan bahwa pemerintah pusat harus melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan legislatif Aceh terhadap segala produk hukum yang berimplikasi bagi Aceh.

“Komisi A se-Aceh (DPRA dan DPRK) merekomendasikan menolak PP 77/2007 karena inkonstitusional,” ujarnya. “Kita tidak mau mengikuti PP ini.”

Sekedar diketahui, salah satu klausul di PP 77/2007 melarang atribut kelompok terlarang dan separatis digunakan sebagai atribut daerah. Bendara bintang buleuen milik GAM dianggap sebagai bagian dari separatis.

Nur Zahri menolak disebutkan bendera bintang buleuen ini sebagai atribut separatis. Apalagi, GAM tidak pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang atau kelompok separatis oleh Mahkamah Agung.

“Kalau (bendera) dibilang separartis, maka kami (mantan) GAM, harus ditangkap semua,” sebut Zahri. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU