Nia Fardina (29), ketua posko pengumpulan Koin Peduli Prita Aceh, memperlihatkan koin yang terkumpul di rumahnya di jalan Krueng Tripa No. 11 Geuceu Komplek, Banda Aceh, Selasa (8/12). Aksi pengumpulan koin ini, sebagai bentuk dukungan terhadap kasus gugatan RS Omni Internasional Jakarta kepada Prita Mulyasari yang divonis membayar denda Rp312 juta, atas tuduhan pencemaran nama baik.