BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Satu toples plastik bertutup coklat berisi sejumlah koin tergeletak di atas meja, tulisan biru melingkar rapi bertuliskan ‘Koin Peduli Prita Posko Aceh’.
“Ini koin yang akan disumbangkan ke Prita” ujar Nia Fardina (29), ibu rumah tangga, di Jalan Krueng Tripa No. 11 Geuceu Komplek, Banda Aceh, kepada acehkita.com, Selasa (8/12).
Nia tidak sendiri, bersama rekan-rekannya di seluruh Indonesia mereka sedang berkonsentrasi membela Prita Mulyasari yang divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik Rumah sakit Omni Internasional.
Prita yang menulis surat elektronik soal pengalaman berobat di RS Omni, dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hakim memutuskan Prita wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.
“Posko ini terbentuk setelah membaca milis Sehat dan kami mendirikannya atas inisiatif sendiri,” jelas Nia yang juga salah satu anggota milis tersebut. Dan Aceh, termasuk daerah ke-11 yang membuka posko peduli kasus Prita.
Sumbangan koin yang didapat saat ini hanya dari kalangan ibu rumah tangga sekitar komplek, dia berharap para blogger di Aceh bisa berpartisipasi. “Karena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini berdampak kepada mereka nantinya,” ungkap Nia.
Posko ini akan dibuka sampai tanggal 14 Desember. Dia mempersilakan kepada masyarakat bisa menyumbangkan koin langsung ke alamatnya. Rencananya, hasil pengumpulan koin akan disumbangkan langsung ke markas Sehat di Jakarta. []