Friday, April 19, 2024
spot_img

KIP Aceh: Kampanye Pemilu 2019 Dimulai 23 September

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tahapan kampanye Pemilu 2019 serentak di seluruh Indonesia akan dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019, atau empat hari sebelum digelarnya pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal, Selasa (11/9), dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Aula KIP Aceh.

Rapat tersebut dihadiri oleh para komisioner KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. “Untuk menyamakan persepsi terkait PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019,” ujar Akmal.

Menurutnya, PKPU tersebut perlu dilihat secara rinci agar kampanye yang digelar nantinya untuk Pemilu Presiden, Legislatif maupun DPD dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sebut Akmal, PKPU itu juga mengatur agar KPU maupun KIP dapat beraudiensi dengan para pihak, seperti pemerintah daerah maupun lembaga penyiaran.

“Semoga tidak ada kendala dalam tahapan kampanye, agar semuanya bisa sukses,” harap Akmal.

Mendagri Dorong KPU Perbanyak Kampanye Cerdas
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap dalam pemilu serentak 2019 nanti yang diperbanyak adalah kampanye dialogis. Ia menyebutnya, kampanye dialogis sebagai bentuk kampanye cerdas (smart campaign).

Menurutnya, kampanye dialogis selain dibutuhkan publik, juga mengedukasi agar pemilih bisa berpikir cerdas dan rasional, tapi kampanye dialogis juga jadi ruang yang tepat menyebar ide dan gagasan.

“Saya berharap, pemilu serentak 2019 lebih mengedepankan kampanye dialogis. Kampanye cerdas atau smart campaign,” kata Tjahjo akhir pekan lalu, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Lewat kampanye dialogis pula, sebutnya, komunikasi dengan rakyat akan tercipta dua arah. Calon pemimpin bisa menyerap apa yang jadi aspirasi rakyatnya. Dan, rakyat bisa mendapat ruang untuk bicara. Kampanye dialogis akan mendorong pendewasaan poltik publik.

“Setidaknya calon pemimpin akan mengetahui lebih jauh tentang apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi rakyatnya. Sebaliknya rakyat atau konstituen akan mengenal lebih dekat sosok calon pemimpinnya,” katanya.

Daripada kampanye dengan pengerahan massa, menurut Tjahjo, lebih banyak mudharatnya. Sebab kampanye yang lebih mengutamakan pengerahan massa, rentan memicu gesekan. “Kampanye dialogis yang bisa mendewasakan cara kita berpolitik,” sebutnya.

Tjahjo juga menjelaskan aturan main kampanye yang diatur dalam UU Pemilu maupun dalam PKPU. Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimaksud kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi atau citra diri peserta pemilu.

“Sementara masa kampanye diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Mendagri.

Dalam aturan KPU, masa kampanye disebutkan berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dan pada 14 April 2019 akan memasuki hari tenang. Pencoblosan pemilu serentak 2019 sendiri akan dilaksanakan pada 17 April 2019.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU