Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Kemenag Bireuen Sosialisasikan Pendaftaran dan Pembatalan Porsi Haji

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran dan pembatalan porsi haji dengan mengundang Kepala Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam di lingkungan kantor setempat, di aula MAN Bireuen, Senin (15/8/2022).

Kepala Kantor Kementerian Agama Bireuen, Dr. Muhammad Amin MA, berharap sosialisasi tersebut dapat dijadikan rujukan layanan informasi haji kepada masyarakat secara tepat.

“Karena jika masyarakat salah persepsi dalam memahami pelaksanaan haji, yang rugi bukan saja calon jamaah haji dan keluarganya, namun juga akan berimbas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Muhammad Amin yang akrab disapa Abi Caleue.

Sebab, kata Abi Caleue, banyak masyarakat terkadang salah pemahaman pelaksanaan ibadah haji dan umrah karena menerima informasi bukan dari sumbernya.

“Perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pelaksanaan ibadah haji sangat komprehensif dengan melibatkan banyak lembaga dan institusi. Sehingga aturan dan regulasi yang ada juga mesti melibatkan banyak pihak, sebab urusan haji bukan hanya mendaftar, berangkat, melaksanakan rukun haji, lalu kembali ke tanah air dengan menyandang gelar haji, dan semuanya selesai,” tegasnya.

Namun, tambahnya, banyak sekali yang harus dikaji dan direncanakan secara matang agar penyelenggaraan ibadah haji sukses dan tidak menimbulkan kerugian serta kekacauan kepada para jamaah haji. Jika salah satu saja variabel haji mandek, seperti transportasi yang macet atau akomodasi tidak lancar, tentu berakibat buruk bagi jemaah.

Terlebih saat ini, animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima dari waktu ke waktu terus meningkat. Meskipun dua tahun terakhir pemberangkatan haji ditunda akibat pandemi Covid-19, masyarakat tetap antusias mendaftar haji.

Karenanya, informasi dan pelayanan terkait haji pun menjadi salah satu kebutuhan umat sekarang ini. Namun mulai 2022, pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah haji setelah dua tahun ditutup, walaupun dengan kuota terbatas yang hanya 50 persen dibandingkan 2019.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” jelas Abi Caleue.

Abi Caleue juga memaparkan, agar masyarakat yang belum berangkat haji dan ingin melaksanakan umrah, agar tidak sembarangan memilih travel umrah. Karena salah memilih travel, bisa berakibat fatal bagi calon jamaah umrah. Sebab tidak semua lembaga travel punya izin dan terverifikasi oleh Kementerian Agama.

Demikian juga jika ada calon jamaah haji yang ingin melakukan pembatalan haji, atau pelimpahan porsi haji ke anggota keluarga lainnya, mesti mengikuti aturan yang ada.

Sementara Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs. Mukhlis, menyebutkan, transformasi informasi digital penyelenggaraan ibadah haji sudah bisa diakses lewat aplikasi Haji Pintar yang tersedia di smartphone.

“Kementerian Agama RI terus berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem layanan dan informasi haji, salah satunya dengan melakukan pengembangan aplikasi Haji Pintar,” kata Mukhlis.

Dijelaskan Mukhlis, aplikasi ini tidak hanya berisi panduan dan informasi dalam melaksanakan ibadah haji, namun pengembangannya juga untuk peningkatan layanan bagi umat, termasuk pendaftaran dan pembatalan haji lewat smartphone.

“Pengembangan transformasi digital pada layanan aplikasi haji pintar berisi beberapa layanan digital, diantaranya terkait dokumen pendaftaran haji reguler, pembatalan, pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen dan lain lain. Jadi untuk pendaftaran haji bisa dilakukan via online namun pembayaran BPIH tetap melalui bank penerima setoran,” jelasnya.

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait regulasi terbaru PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. “Di mana di era digitalisasi, proses pendaftaran haji dilaksanakan tidak hanya secara manual tapi juga secara elektronik melalui aplikasi Haji Pintar,” katanya.

Ia menambahkan pendaftaran haji saat ini boleh dilakukan tiga cara, secara manual di Kankemenag, mobil keliling haji, dan lewat aplikasi Haji Pintar.

Sosialisasi haji juga diisi oleh pemateri Dr. Nazaruddin MA, dari IAI Al Muslim dan Tgk Lahmuddin, mantan Kasi PHU Kankemenag Bireuen.

Berikut syarat pembatalan haji karena meninggal dunia:

1. Surat Permohonan Pembatalan Haji dari ahli waris bermaterai 6000 ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/kota cq Seksi PHU;

2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat;

3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6.000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat;

4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000;

5. Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya;

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji, bermaterai Rp.6000;

7. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH);

8. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama;

9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);

10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;

11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya;

12. Nomor Telepon Ahli Waris.

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU