Saturday, April 20, 2024
spot_img

350 Suami Istri di Bireuen Ikut Isbat Nikah

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Sebanyak 350 suami istri yang belum memiliki kutipan akta nikah atau buku nikah di Kabupaten Bireuen, Aceh, mengikuti sidang isbat nikah yang dibagi dalam tiga wilayah, Selasa (23/8/2022).

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen Anwar mengatakan, pelaksanaan isbat nikah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.

“Agar adanya kepastian hukum dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat. Maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi warga miskin dan korban konflik,” kata Anwar.

Dikatakan, sasaran kegiatan ini bagi pasangan suami istri yang telah menikah, khususnya korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki dokumen resmi negara.

Jumlah peserta 350 pasangan dengan pembagian lokasi dan jadwal pelaksanaan isbat nikah dilaksanakan di tiga wilayah. Pertama, kantor Camat Jeumpa pada Selasa 23 Agustus 2022 dengan jumlah peserta 113 pasangan berasal dari Kecamatan Jeumpa, Kota Juang, Juli, dan Kuala untuk wilayah I.

Selanjutnya wilayah II digelar di aula serba guna Kecamatan Jeunieb pada Kamis 25 Agustus 2022, dengan jumlah peserta 120 pasangan dari Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang, dan Peudada.

Serta wilayah III di aula Kantor Camat Peusangan, Kamis 1 September 2022 dengan jumlah 117 pasangan dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura.

Isbat nikah terselenggara atas kerjasama Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Kementerian Agama, KUA, dan Kantor Camat.

“Hasil dari isbat nikah ini peserta akan diberikan dokumen administrasi kependudukan yang diakui negara seperti akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte kelahiran seluruh anggota keluarga, dan kartu identitas anak. Seluruh dokumen bisa diperoleh secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh negara,” tutur Anwar.

Seorang panitia isbat nikah Muhammad Adam kepada acehkita.com mengatakan, sebelum mengikuti isbat nikah calon peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu verifikasi data calon peserta dilakukan oleh KUA kecamatan pemohon isbat.

“Kemudian pihak Mahkamah Syar’iyah turun ke kecamatan memberikan undangan kepada calon peserta isbat, sekaligus melakukan wawancara dengan mereka untuk menentukan kelayakan pemohon calon peserta,” kata Muhammad Adam.

Ia menambahkan isbat nikah merupakan pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan dan sesuai dengan syariat Islam, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU