JAKARTA | ACEHKITA.COM – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa suap dan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 November 2018.
Ditanya awak media, Irwandi mengaku sudah membaca surat dakwaan yang sebelumnya diberikan. Menurutnya, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh dari kebenaran.
“Dakwaan sudah kami baca, saya tahu di mana halunya,” kata Irwandi ditanyai wartawan sebelum persidangan.
Irwandi juga merasa aneh jaksa tak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang diduga menyuap Irwandi mengenai pengaturan DOKA.
Irwandi juga mengatakan, pengacaranya yang akan mengurus eksepsi pihaknya. Meskipun ia merasa pesimistis eksepsi pihaknya nanti bisa dikabulkan.
“Sekejap apapun, sehalu apapun, dakwaan jaksa enggak bisa dibantah,” ujarnya.
Karena itu, Irwandi melarang istrinya untuk datang lihat persidangan. Kata dia, hanya anak laki-lakinya yang dikabarkan datang melihat persidangan hari ini.
“Enggak (datang istri). Saya larang mendengar, nanti kaget-kaget,” tuturnya.[]
VIVA.CO.ID