Jakarta – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf hari ini (26/11/2018) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Agenda sidang yang dijalani Irwandi yakni mendengarkan bacaan surat dakwaan jasa.
Setelah menjalani sidang, Irwandi Yusuf menyatakan banyak dakwaan terhadap dirinya yang salah, dan dirinya meminta KPK untuk membuktikan hal tersebut dipengadilan nantinya.