BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi Mohammad Mahfud MD mengeluarkan putusan sela terhadap sengketa kewenangan lembaga negara antara KIP Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam putusan sela itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan Termohon untuk:
• membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan.
Berikut acehkita.com menurunkan salinan Putusan Sela No 1/SKLN-X/2012 yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi hari ini. Silakan UNDUH di sini. []