Friday, April 26, 2024
spot_img

Ini Alasan Pemko Banda Aceh Larang Barongsai

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh menyebutkan pelarangan pagelaran liong dan barongsai untuk memperingati tujuh tahun usia perdamian, merupakan kebijakan untuk saling menghargai kehidupan antarumat beragama di Banda Aceh. Bahkan, seni barongsai dan liong tidak tepat dipentaskan pada bulan Ramadan.

Plt Walikota Banda Aceh Teuku Saifuddin T.A., menyebutkan, keputusan untuk melarang penampilan liong dan barongsai itu diambil setelah meminta pertimbangan dari Majelis Permusyawaratan Ulama dan sejumlah pihak lainnya.

“Kami berkesimpulan bahwa kegiatan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam dalam bulan Ramadan,” kata Saifuddin dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa (14/8).

Menurutnya, jika pagelaran itu tetap dilaksanakan di bulan Ramadan, dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. “Karena itu, kita minta untuk ditunda dulu sampai selesai Ramadan,” uja Saifuddin.

Seperti diberitakan acehkita.com, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian memprotes keras pelarangan pementasan barongsai dan liong, dua kesenian masyarakat Tionghoa, dalam pekan peringatan tujuh tahun usia perdamaian. Selain menampilkan liong dan barongsai, kegiatan itu juga diisi dengan pasar murah, panggung perdamaian, tausiyah Ramadan, dan penyampaian harapan masyarakat Aceh (termasuk etnis Tionghoa yang berdomisili di Aceh) terhadap penguatan perdamaian.

Juru Bicara Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian Azriana menyebutkan, pelarangan itu sebagai bentuk intoleransi Pemerintah Kota Banda Aceh dan meminggirkan aspirasi etnis minoritas di Aceh. JMSP juga menyatakan telah mendapat restu dari dari Wakil Walikota Banda Aceh untuk kegiatan multikultur ini.

Teuku Saifuddin menyebutkan, ketika aktivis Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian beraudiensi dengan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, tidak membicarakam masalah pagelaran barongsai dan liong.

“Yang dibicarakan hanya deklarasi damai saja, tidak ada pembicaraan terkait barongsai. Ibu Illiza tidak mengetahui ada materi seni tersebut,” kata Saifuddin yang juga Sekda Banda Aceh itu.

Lebih lanjut, T Saifuddin juga memaparkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di Banda Aceh harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama dan pertimbangan dari Dinas Syariat Islam. Selain itu, surat keterangan terdaftar dari Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Massa (Kesbangpol Linmas).

“Sementara LSM Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian ini belum memiliki SKT dari Kesbangpol Linmas,” kata Saifuddin.

Meski melarang pertunjukan barongsai dan liong, Plt Walikota menolak disebutkan Pemerintah Banda Aceh intoleran. Menurutnya, kehiduoan umat beragama di ibukota Provinsi Aceh ini berjalan cukup baik. Karenanya, ia berharap kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana, “karena toleransi kehidupan beragama sudah berjalan sangat baik di sini dan mestinya sama-sama dijaga”.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU