Friday, April 26, 2024
spot_img

Ilyas Pase Divonis 2 Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Abdul Hamid divonis dua tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arsyad Sundusin. Sidang vonis kedua terdakwa dengan kasus korupsi dana kas pemkab Aceh Utara senilai Rp220 miliyar dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Kedua terdakwa tampak serius mendengar berita acara yang dibacakan hakim anggota.

FOTO | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Dalam sidang yang digelar di pengadilan tinggi tindak pidana korupsi, hakim menyatakan bahwa Ilyas Pase terbukti dalam kasus bobolnya kas Pemkab Aceh Utara senilai Rp220 milyar.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/6), majelis hakim mendakwa Ilyas Pase dengan Undang–undang No. 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Kalau tidak membayar, maka harus diganti dengan masa kurungan ditambah lima bulan,” kata Arsyad dalam persidangan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Ilyas Pase dihukum 15 tahun penjara. Namun hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

“Apakah saudara ingin banding?” tanya hakim.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Ilyas.

Kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti mengatakan, surat mundur yang dibuat Ilyas Pase adalah sebagai pembenaran dan sebagai bentuk persetujuan dari perbuatan terdakwa yang mendepostiokan uang di Bank Mandiri cabang Jalembar itu tidak benar.

“Hakim mendakwa Ilyas Pase karena ikut terlibat menandatangi surat mundur,” kata Sayuti.

Munurut Sayuti, berdasarkan keterangan saksi bahwa surat mundur yang dibuat oleh terdakwa adalah untuk melengkapi administrasi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi Aceh bukan untuk mensutujui tindakan yang dilakukan oleh Syarifuddin.

“Untuk saat ini karena diberi waktu selama tujuh hari, kami akan pelajari dulu terhadap putusan itu, kita pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding,” kata Sayuti kepada wartawan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU