Friday, April 19, 2024
spot_img

Divonis 7 Tahun, Syarifuddin Nilai Tidak Adil

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bekas Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin yang divonis tujuh tahun penjara terkait kasus bobolnya dana kas Pemkab setempat menyatakan akan mengajukan banding. Bahkan, hingga ke tingkat kasasi.

“Putusan ini tidak adil, saya akan ajukan banding,” kata Syarifuddin kepada wartawan di ruang panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (6/6).

Seperti diberitakan, Syarifuddin diganjar tujuh tahun penjara karena terbukti mendapat fee pemindahan rekening Pemkab Aceh Utara ke Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta. Selain itu, ia diharuskan membayar denda Rp400 juta ditambah biaya pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Sementara bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Pase hanya dihukum dua tahun penjara.

Syarifuddin menyebutkan, jika putusan banding tidak berpihak kepadanya, ia akan melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. “Saya akan menghadirkan saksi-saki nantinya. Saya tidak tahu dengan pemindahan (kas daerah) tersebut,” kata dia.

Ia bersikukuh tak bersalah dalam kasus bobolnya kas daerah ini. Bahkan, dengan raut wajah sedih ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee sepeser. Ia juga berkeluh kesah bahwa pendapatannya dari jabatan wakil bupati tak mencukupi.

“Selama menjabat, hanya menerima gaji Rp5,5 juta/bulan,” kata Syarifuddin.

Karena itu, ia menyatakan tak mampu membayar denda dan biaya pengganti yang divonis majelis hakim. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU